Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar Hasil Korupsi Pertamina untuk Main Golf di Thailand
Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, resmi didakwa jaksa karena diduga menggunakan uang sebesar Rp176 miliar untuk kegiatan bermain golf di Thailand. Dana sebesar itu diduga kuat berasal dari penyelewengan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina.
Modus Korupsi Sewa Terminal BBM Merak
Berdasarkan surat dakwaan, Kerry Adrianto melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa Terminal BBM Merak. Awalnya, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui perantara bernama Gading Ramadhan, menawarkan kerja sama penyewaan terminal tersebut kepada pihak Pertamina, yang diwakili oleh Hanung Budya Yuktyanta.
Yang menjadi masalah, Kerry dan Riza diketahui menyembunyikan fakta bahwa Terminal BBM Merak bukanlah milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Meski demikian, Kerry memberikan persetujuan untuk menandatangani nota kesepahaman dan mendesak percepatan proses kerja sama, yang akhirnya berujung pada penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak tanpa memenuhi kriteria pengadaan yang berlaku.
Dari skema ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut diperkaya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Blak-blakan Beberkan Isi WA Larangan Danai Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Ini Alasannya!
MUI: Hentikan Saja Program Xpose Uncensored Trans7, Sanksi Ini Tidak Cukup!
Mayat Pria Ditemukan di Toilet ITC Fatmawati, Mulut Bersimbah Darah!
Anak Menkeu Buka Suara Soal Feodalisme di Pesantren, Seperti Apa Kondisinya?