Uang sebesar Rp176 miliar lebih tersebut, yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, kemudian digunakan untuk kegiatan golf di Thailand. Kegiatan itu diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama beberapa pihak dari PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Modus Lain: Pengadaan Sewa Kapal
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sewa kapal. Kerry diduga meminta Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), untuk mengkonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman ke Bank Mandiri, padahal saat itu belum ada proses pengadaan.
Kerry bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar, dan Agus Purwono juga diduga melakukan pengaturan dalam proses tender sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam dokumen agar kapal asing tidak bisa ikut tender, sehingga memastikan hanya kapal PT JMN yang menang. Proses pengadaan pun dianggap hanya formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Jaksa menghitung kerugian negara dari dua skema korupsi ini secara terpisah. Namun, jika digabungkan, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya?
Dina Meninggal, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?