Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar Hasil Korupsi Pertamina untuk Main Golf di Thailand
Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, resmi didakwa jaksa karena diduga menggunakan uang sebesar Rp176 miliar untuk kegiatan bermain golf di Thailand. Dana sebesar itu diduga kuat berasal dari penyelewengan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina.
Modus Korupsi Sewa Terminal BBM Merak
Berdasarkan surat dakwaan, Kerry Adrianto melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa Terminal BBM Merak. Awalnya, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui perantara bernama Gading Ramadhan, menawarkan kerja sama penyewaan terminal tersebut kepada pihak Pertamina, yang diwakili oleh Hanung Budya Yuktyanta.
Yang menjadi masalah, Kerry dan Riza diketahui menyembunyikan fakta bahwa Terminal BBM Merak bukanlah milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Meski demikian, Kerry memberikan persetujuan untuk menandatangani nota kesepahaman dan mendesak percepatan proses kerja sama, yang akhirnya berujung pada penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak tanpa memenuhi kriteria pengadaan yang berlaku.
Dari skema ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut diperkaya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya?
Dina Meninggal, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?