Ia kemudian memaparkan alasan mengapa IKN berpotensi terjadi pelanggaran pidana. Awalnya, proyek IKN diklaim tidak menggunakan APBN dan seluruh dananya berasal dari swasta atau investor.
Masalah Pendanaan APBN
Namun kenyataannya, setelah proyek IKN berjalan, tidak ada satupun investor yang masuk. "Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan," jelas Mahfud.
Ia menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan di DPR bahwa hingga saat ini tidak ada satupun investor yang benar-benar masuk, baik dalam rupiah apalagi dolar.
Penyelesaian untuk Masa Depan
Mahfud menegaskan bahwa harapannya kepada Prabowo untuk menyelesaikan masalah ini bukan untuk bermusuhan atau menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan agar problem prosedural tidak terulang lagi di masa depan.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Wanita Surabaya Tipu Bos Rp 6,3 M lewat Chat WhatsApp, Ngaku Bisa Hubungi Dewa
Santri Geruduk Kantor Trans7 Tuai Kecaman dari Pengurus PWI-LS
Pimpinan Trans7 Disarankan DPR Ikuti Program Nyantri 40 Hari, Apa Tujuannya?
Kritik Pedas Politikus Demokrat Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Proyek Prestisius atau Pemborosan?