Ia kemudian memaparkan alasan mengapa IKN berpotensi terjadi pelanggaran pidana. Awalnya, proyek IKN diklaim tidak menggunakan APBN dan seluruh dananya berasal dari swasta atau investor.
Masalah Pendanaan APBN
Namun kenyataannya, setelah proyek IKN berjalan, tidak ada satupun investor yang masuk. "Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan," jelas Mahfud.
Ia menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan di DPR bahwa hingga saat ini tidak ada satupun investor yang benar-benar masuk, baik dalam rupiah apalagi dolar.
Penyelesaian untuk Masa Depan
Mahfud menegaskan bahwa harapannya kepada Prabowo untuk menyelesaikan masalah ini bukan untuk bermusuhan atau menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan agar problem prosedural tidak terulang lagi di masa depan.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur