Ia kemudian memaparkan alasan mengapa IKN berpotensi terjadi pelanggaran pidana. Awalnya, proyek IKN diklaim tidak menggunakan APBN dan seluruh dananya berasal dari swasta atau investor.
Masalah Pendanaan APBN
Namun kenyataannya, setelah proyek IKN berjalan, tidak ada satupun investor yang masuk. "Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan," jelas Mahfud.
Ia menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan di DPR bahwa hingga saat ini tidak ada satupun investor yang benar-benar masuk, baik dalam rupiah apalagi dolar.
Penyelesaian untuk Masa Depan
Mahfud menegaskan bahwa harapannya kepada Prabowo untuk menyelesaikan masalah ini bukan untuk bermusuhan atau menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan agar problem prosedural tidak terulang lagi di masa depan.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!