Mobil Toyota Avanza Veloz dan Motor Honda Stylo Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dina
Polisi mengamankan dua kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pegawai minimarket, Dina Oktaviani (21). Tersangka utama, Heryanto (27), yang merupakan atasan korban, diduga menggunakan kendaraan ini untuk membuang jasad korban.
Kendaraan pertama yang diamankan adalah mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi T 1430 BW. Mobil ini merupakan kendaraan sewaan yang digunakan Heryanto, bersama dua rekannya, Taufik alias Opik dan Robi, untuk membuang jasad Dina ke Sungai Citarum di bawah Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Minggu (5/10/2025) dini hari.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menegaskan bahwa kendaraan ini menjadi bukti kuat untuk merekonstruksi pergerakan pelaku dari lokasi kejadian hingga tempat pembuangan. Mobil tersebut kini diamankan di Mapolres Purwakarta.
Artikel Terkait
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Didesak Bongkar Semua Penyimpangan!
Wanita Surabaya Tipu Bos Rp 6,3 M lewat Chat WhatsApp, Ngaku Bisa Hubungi Dewa
Santri Geruduk Kantor Trans7 Tuai Kecaman dari Pengurus PWI-LS
Pimpinan Trans7 Disarankan DPR Ikuti Program Nyantri 40 Hari, Apa Tujuannya?