Stasiun televisi Trans7 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini terkait tayangan program "Xpose Uncensored" yang dituding menyebarkan kebencian SARA dengan menghina santri, kiai, dan pondok pesantren.
Laporan polisi diajukan oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan nomor register LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," jelas Ade Ary di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Konten yang memicu kontroversi adalah siaran "Xpose Uncensored" pada Senin (13/10) yang menampilkan cuplikan video santri dan jamaah menyalami seorang kiai. Narator dalam tayangan tersebut menyebut para santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai, disertai pernyataan bahwa seharusnya kiai yang memberikan amplop kepada santri.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya
Operasi Epic Fury: 200 Pesawat & 30 Bom Dikerahkan Hanya untuk Satu Target Ini
Dari Ajudan ke Wapres: Rahasia Karir Try Sutrisno yang Ditahan Soeharto
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!