Narasi ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan santri dan alumni pesantren, yang kemudian bereaksi keras di media sosial dengan seruan boikot terhadap Trans7.
Trans7 kini berstatus terlapor dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ditugaskan menangani kasus ini secara mendalam.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosudural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Artikel Terkait
Purbaya Heran Uang Pemerintah Numpuk Rp285,6 T di Deposito: Siapa yang Nikmati Bunganya?
Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Bui, Gugatan Rp 224 Miliar ke Reza Gladys Batal?
Suami Tahu Istri Selingkuh dan Beri Maaf, Tapi Pengkhianatan Diulangi hingga Berakhir Tragis
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel: 7 Fakta yang Bikin Merinding!