Temuan Mayat oleh Pemilik Hotel
Jenazah Anti Puspita Sari ditemukan oleh pemilik hotel. Pencarian dilakukan karena waktu menginap telah habis dan tidak ada tanggapan dari dalam kamar. Pemilik kemudian menggunakan kunci cadangan untuk membuka kamar nomor 8 di lantai 2 dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah rekaman kamera pengawas hotel, pakaian korban, dan handphone milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke sungai.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Luhut Bantah Purbaya Soal Family Office & Utang Kereta Cepat: Tegaskan Tak Ada Permintaan Dana APBN!
Purbaya Heran Uang Pemerintah Numpuk Rp285,6 T di Deposito: Siapa yang Nikmati Bunganya?
Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Bui, Gugatan Rp 224 Miliar ke Reza Gladys Batal?
Suami Tahu Istri Selingkuh dan Beri Maaf, Tapi Pengkhianatan Diulangi hingga Berakhir Tragis