Temuan Mayat oleh Pemilik Hotel
Jenazah Anti Puspita Sari ditemukan oleh pemilik hotel. Pencarian dilakukan karena waktu menginap telah habis dan tidak ada tanggapan dari dalam kamar. Pemilik kemudian menggunakan kunci cadangan untuk membuka kamar nomor 8 di lantai 2 dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah rekaman kamera pengawas hotel, pakaian korban, dan handphone milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke sungai.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur