Temuan Mayat oleh Pemilik Hotel
Jenazah Anti Puspita Sari ditemukan oleh pemilik hotel. Pencarian dilakukan karena waktu menginap telah habis dan tidak ada tanggapan dari dalam kamar. Pemilik kemudian menggunakan kunci cadangan untuk membuka kamar nomor 8 di lantai 2 dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah rekaman kamera pengawas hotel, pakaian korban, dan handphone milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke sungai.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Prabowo Reshuffle Kabinet: Aktivis Buruh Eks-Narapidana Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Ini Tugas Beratnya!
Belasan Korban Gagal Umrah Amankan Pemilik Biro di Mal Semarang, Kerugian Capai Ratusan Juta!
Momen Langka Rocky Gerung Bersalaman & Tertawa Bareng Prabowo di Pelantikan Kabinet
TOPUP.ID Solusi Top Up Mobile Legends: Proses Cepat, Aman, Tanpa Perlu Login!