Polisi Tangkap Pembunuh Puspita Sari di Banyuasin, Pelaku Akui Cekik Korban di Hotel

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:25 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Puspita Sari di Banyuasin, Pelaku Akui Cekik Korban di Hotel

Temuan Mayat oleh Pemilik Hotel

Jenazah Anti Puspita Sari ditemukan oleh pemilik hotel. Pencarian dilakukan karena waktu menginap telah habis dan tidak ada tanggapan dari dalam kamar. Pemilik kemudian menggunakan kunci cadangan untuk membuka kamar nomor 8 di lantai 2 dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah rekaman kamera pengawas hotel, pakaian korban, dan handphone milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke sungai.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: https://ketik.com/berita/pembunuh-anti-puspita-sari-tertangkap-di-banyuasin-akui-cekik-korban-di-kamar-hotel

Halaman:

Komentar