AKP Mardiwinata memaparkan modus keempat tersangka keluarga ini. "Modus operandi mereka menghilangkan jejak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," ujarnya. Keempat tersangka ini berhasil diamankan pada tanggal 15 Oktober 2025 setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus utama.
Pengungkapan Dimulai dari Rekonstruksi
Pengungkapan peran keluarga tersangka berawal dari proses rekonstruksi kasus yang digelar di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul fakta mengenai dua pria yang mengenakan kalung dengan identitas Mr. X. Pada momen krusial, Brigadir Rizka sebagai tersangka menolak melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco dipindahkan dari kamar belakang rumah menuju kebun, yang akhirnya menjadi lokasi penemuan jenazah oleh warga.
Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia di kebun belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Saat ditemukan, leher korban dalam keadaan terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil.
Saati ini, kelima tersangka telah menjalani masa penahanan oleh penyidik. Tahap selanjutnya yang sedang dilakukan adalah perampungan berkas perkara untuk kelengkapan proses hukum.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Tegal: Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Lompat dari Jembatan Sungai Gung
Jokowi Cuma Tersenyum, Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Ini Fakta yang Bikin Heb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam, Ini Fakta Terbaru Isu Justice Collaborator KPK
Ammar Zoni Ajukan JC, Benarkah Kunci Ungkap Bandar Narkoba Kakap di Dunia Artis?