Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah dalam agenda legislasi nasional dengan target penyelesaian pada tahun 2027. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan empat RUU prioritas, salah satunya adalah RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. RUU ini dikategorikan sebagai RUU luncuran yang direncanakan akan diselesaikan dalam periode tiga tahun ke depan.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan cara mengurangi sejumlah angka nol, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Tujuannya adalah untuk membuat transaksi keuangan lebih efisien dan sederhana.
Contoh Redenominasi: Uang senilai Rp1.000 setelah redenominasi akan ditulis menjadi Rp1. Nilai ini setara, sehingga harga barang yang sebelumnya Rp10.000 akan menjadi Rp10, tanpa ada perubahan daya beli masyarakat.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!