Penyusunan RUU Redenominasi Rupiah dilatarbelakangi beberapa tujuan strategis, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan perekonomian nasional.
- Memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
- Menjaga stabilitas nilai rupiah dalam jangka panjang.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah baik di tingkat domestik maupun internasional.
- Menyederhanakan pencatatan transaksi dan sistem akuntansi.
Kondisi Terkini Nilai Tukar Rupiah
Wacana redenominasi muncul di tengah gejolak nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS. Pada awal November 2025, rupiah sempat menembus level Rp16.700 per dolar AS.
Namun, Bank Indonesia (BI) menilai pelemahan ini masih bersifat temporal dan terkendali. Perekonomian nasional dinilai masih cukup kuat dengan pertumbuhan di kuartal III 2025 mencapai 5,04 persen. Inflasi Oktober 2025 yang tercatat 2,86 persen juga masih berada dalam rentang target Bank Indonesia, yaitu 2,5% plus minus 1%.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid dan BI akan terus menjaga stabilitas nilai rupiah agar lebih kondusif.
Dengan target rampung 2027, proses pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan seluruh sektor ekonomi sebelum kebijakan ini diterapkan.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!