Menurut pakar dari Universitas Trisakti itu, yang dilakukan Roy Suryo merupakan niat baik dan meluruskan informasi di masyarakat.
"Yang dilakukan Roy sebuah niat baik sekaligus pembelaan diri," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (17/6).Abdul menambahkan langkah Roy melaporkan pengunggah pertama foto stupa mirip Jokowi ke polisi agar membuat terang perkara.
"Supaya membuat terang duduk perkaranya dan jelas penyelesaiannya," ujar Abdul.
Namun, pembelaan itu bukan berarti membuat Roy Suryo lepas dari jerat hukum. Sebab, pakar IT itu bisa dijerat pasal menyertakan."Kalau sudah tahu melanggar hukum, tetapi tetap dilakukan paling tidak kena pasal penyertaan," kata Abdul.
Artikel Terkait
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!
Ade Darmawan Bongkar Siapa Pendana Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi?