Menurut pakar dari Universitas Trisakti itu, yang dilakukan Roy Suryo merupakan niat baik dan meluruskan informasi di masyarakat.
"Yang dilakukan Roy sebuah niat baik sekaligus pembelaan diri," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (17/6).Abdul menambahkan langkah Roy melaporkan pengunggah pertama foto stupa mirip Jokowi ke polisi agar membuat terang perkara.
"Supaya membuat terang duduk perkaranya dan jelas penyelesaiannya," ujar Abdul.
Namun, pembelaan itu bukan berarti membuat Roy Suryo lepas dari jerat hukum. Sebab, pakar IT itu bisa dijerat pasal menyertakan."Kalau sudah tahu melanggar hukum, tetapi tetap dilakukan paling tidak kena pasal penyertaan," kata Abdul.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!