Oknum Brimob di Sumut Dilaporkan Aniaya Mantan Pacar hingga Memar dan Bengkak
POLHUKAM.ID – Seorang oknum anggota Brimob Polda Sumatera Utara, berinisial Bripda J, menjadi tersangka dalam laporan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Peristiwa yang didalangi rasa cemburu ini terjadi di Medan dan telah dilaporkan ke Propam Polri.
Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Brimob
Kasus penganiayaan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/3596/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, di rumah korban di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai.
Korban, Peggy Vania Tampubolon (26), mengungkapkan bahwa Bripda J mendatanginya dengan tuduhan selingkuh. "Saya dituduh selingkuh dengan lelaki lain, padahal orang itu adalah saudara dan rekan bisnis saya yang juga dikenal oleh J," jelas Peggy.
Korban Berusaha Berdialog, Malah Dianiaya
Ingin meluruskan masalah, Peggy mendatangi Bripda J yang sedang berada di sebuah kafe di Jalan Dr. Mansyur, Medan Baru. Namun, bukannya berdialog, Bripda J justru marah-marah.
"Dia malah memukul lengan kanan dan kiri saya serta menendang paha kiri saya di area parkiran," tutur korban. Insiden ini menarik perhatian pengunjung kafe, sehingga Bripda J meminta pindah lokasi.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?