Refly Harun Desak Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Sebut Kasus Ijazah Tak Layak Diproses
POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly secara tegas menyerukan agar mereka tidak ditahan saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025.
"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" tegas Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Refly Harun menyatakan bahwa kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini dinilai tidak layak untuk diteruskan secara hukum. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya tidak dilakukan.
Artikel Terkait
Prabowo Tantang Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Itu Tidak Masuk Akal!
7 Destinasi Hidden Gem 2026 yang Bakal Banjiri TikTok: Ini Cara Simpan Videonya Tanpa Watermark!
Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Judi Online: Inilah Modus dan 5 Tersangka yang Dibongkar
Resmi Cerai! Ini Isi Putusan PA Bandung yang Pisahkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil