Refly Harun Desak Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Sebut Kasus Ijazah Tak Layak Diproses
POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly secara tegas menyerukan agar mereka tidak ditahan saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025.
"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" tegas Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Refly Harun menyatakan bahwa kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini dinilai tidak layak untuk diteruskan secara hukum. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya tidak dilakukan.
Artikel Terkait
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya
Ibu Tiri Tersangka di Sukabumi Bongkar Aksi Ayah Kandung: Lempar Anak Saat Sekarat!
Viral! Bocah Kristen 3 Hari Diam-diam Ikut Tarawih, Reaksi Ayahnya Bikin Netizen Salut
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu