Refly Harun Desak Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Sebut Kasus Ijazah Tak Layak Diproses
POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly secara tegas menyerukan agar mereka tidak ditahan saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025.
"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" tegas Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Refly Harun menyatakan bahwa kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini dinilai tidak layak untuk diteruskan secara hukum. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya tidak dilakukan.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya