"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," ungkap Refly.
"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya untuk memperkuat argumentasinya.
Refly menegaskan bahwa tidak boleh terjadi kriminalisasi terhadap upaya penelitian atau pengkajian sebuah dokumen akademik. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk memastikan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan selama proses pemeriksaan.
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," pungkas Refly Harun.
Artikel Terkait
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya
Ibu Tiri Tersangka di Sukabumi Bongkar Aksi Ayah Kandung: Lempar Anak Saat Sekarat!
Viral! Bocah Kristen 3 Hari Diam-diam Ikut Tarawih, Reaksi Ayahnya Bikin Netizen Salut
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu