"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," ungkap Refly.
"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya untuk memperkuat argumentasinya.
Refly menegaskan bahwa tidak boleh terjadi kriminalisasi terhadap upaya penelitian atau pengkajian sebuah dokumen akademik. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk memastikan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan selama proses pemeriksaan.
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," pungkas Refly Harun.
Artikel Terkait
Prabowo Tantang Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Itu Tidak Masuk Akal!
7 Destinasi Hidden Gem 2026 yang Bakal Banjiri TikTok: Ini Cara Simpan Videonya Tanpa Watermark!
Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Judi Online: Inilah Modus dan 5 Tersangka yang Dibongkar
Resmi Cerai! Ini Isi Putusan PA Bandung yang Pisahkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil