"Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kelompok RRT tidak melakukan manipulasi apa pun," tegas Rismon Sianipar. Ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tuntutan Pelapor: Penahanan dan Penyitaan Buku
Di sisi lain, pihak pelapor yang mengaku sebagai relawan Jokowi mendesak agar Roy Suryo dan kedua rekannya langsung ditahan usai pemeriksaan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan telah menyampaikan permohonan penahanan kepada penyidik.
Pelapor lain, Lechumanan, menilai tindakan tersangka yang berulang menjadi alasan kuat untuk penahanan. Ia juga meminta penyidik untuk menyita barang bukti, termasuk buku Jokowi's White Paper yang disebut setebal 700-800 halaman.
"Kami berharap buku itu ikut disita agar penyidik bisa menelusuri lebih jauh. Kami hanya menyampaikan permohonan sebagai pelapor dan masyarakat yang ingin kasus ini berjalan transparan," kata Lechumanan.
Apa Itu Buku Jokowi's White Paper?
Buku Jokowi's White Paper merupakan karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Buku setebal hampir 700 halaman ini menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi dengan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.
Buku yang diluncurkan pada 18 Agustus 2025 ini kini menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan kasus ini. Akses publik terhadap buku ini disebut terbatas dan berpotensi disita untuk kepentingan penyidikan.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya