"Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kelompok RRT tidak melakukan manipulasi apa pun," tegas Rismon Sianipar. Ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tuntutan Pelapor: Penahanan dan Penyitaan Buku
Di sisi lain, pihak pelapor yang mengaku sebagai relawan Jokowi mendesak agar Roy Suryo dan kedua rekannya langsung ditahan usai pemeriksaan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan telah menyampaikan permohonan penahanan kepada penyidik.
Pelapor lain, Lechumanan, menilai tindakan tersangka yang berulang menjadi alasan kuat untuk penahanan. Ia juga meminta penyidik untuk menyita barang bukti, termasuk buku Jokowi's White Paper yang disebut setebal 700-800 halaman.
"Kami berharap buku itu ikut disita agar penyidik bisa menelusuri lebih jauh. Kami hanya menyampaikan permohonan sebagai pelapor dan masyarakat yang ingin kasus ini berjalan transparan," kata Lechumanan.
Apa Itu Buku Jokowi's White Paper?
Buku Jokowi's White Paper merupakan karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Buku setebal hampir 700 halaman ini menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi dengan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.
Buku yang diluncurkan pada 18 Agustus 2025 ini kini menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan kasus ini. Akses publik terhadap buku ini disebut terbatas dan berpotensi disita untuk kepentingan penyidikan.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Limbah Peradaban yang Selalu Berulang
Viral! Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ternyata Ini Faktanya