Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap
POLHUKAM.ID – Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari Rampai Nusantara menyatakan mereka sama sekali tidak kecewa dengan keputusan Roy Suryo dan kawan-kawannya tidak ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang digelar pada Kamis (11/11/2025) lalu.
Proses Pemeriksaan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya
Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan upaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Dalam prosesnya, penyidik mengajukan total 377 pertanyaan: 134 untuk Roy Suryo, 157 untuk Rismon Sianipar, dan 86 untuk dokter Tifa. Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, ketiganya diizinkan pulang tanpa penahanan.
Alasan Polda Metro Jaya Tidak Menahan Roy Suryo Cs
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keputusan tidak menahan berdasarkan asas hukum yang berlaku. Selain itu, pihak tersangka mengajukan ahli dan saksi yang dinilai meringankan, sehingga penahanan tidak dianggap perlu pada tahap ini.
Artikel Terkait
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan