Respon Relawan Jokowi: Hargai Proses Hukum
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa mereka tidak kecewa dengan keputusan tersebut. "Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).
Semar menambahkan, kelompoknya menghargai profesionalitas kepolisian yang memberi ruang bagi semua pihak untuk mencari keadilan, termasuk bagi Roy Suryo dan kawan-kawan.
Status Tersangka Tetap Berlaku Meski Tidak Ditahan
Meski dibebaskan tanpa tahanan, Semar menegaskan bahwa status hukum Roy Suryo Cs sebagai tersangka tidak berubah. "Jadi ketika diajukan saksi ahli untuk meringankan, statusnya tetap tersangka, kan tidak berubah," tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa relawan tidak pernah mendesak atau menekan proses hukum. Keyakinannya sejak awal bahwa proses akan berjalan sesuai koridor kini terbukti dengan telah ditetapkannya Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
"Kami ikuti prosesnya. Saya meyakini pada titik tertentu, itu akan datang juga proses (penetapan tersangka) itu dan itu datang," pungkas Semar.
Artikel Terkait
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan