SN menyayangkan pemutusan hubungan kerjanya yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Ia mengaku kontrak kerjanya diputus sepihak dan hak-hak finansialnya sebagai pekerja tidak diberikan secara penuh.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Video dan informasi mengenai kasus ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram @sukabumiupdatecom. Menanggapi ketidakadilan yang dialami, SN telah mengambil langkah hukum.
Ia telah melaporkan kasus ini kepada Komnas Perempuan dan berencana segera mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan serta mendorong perlindungan yang lebih layak bagi pekerja perempuan, khususnya di industri hiburan malam.
Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja perempuan di dunia hiburan dan pentingnya sistem keamanan serta perlindungan hak pekerja yang lebih kuat di tempat kerja.
Artikel Terkait
GP Ansor Gelar Perayaan Imlek 2577: Bukti Nyata Harmoni Lintas Agama & Budaya di Indonesia
Viral Video Mesum di Rental PS Tabanan, Orang Tua Pelaku Malah Lapor Polisi!
5 Tips Puasa Tanpa Khawatir Asam Lambung Naik: Sahur & Buka yang Aman
Ramadhan 2026 Dimulai 18 atau 19 Februari? Ini Penetapan Pemerintah vs Muhammadiyah