"Di luar saya tidak punya siapa-siapa," katanya dengan mata berkaca-kaca, menggambarkan kesendirian dan ketidakpastian yang ia hadapi setelah bebas nanti.
Lapas Tetap Wajib Lakukan Pembebasan
Meski memahami kondisi psikologis warga binaannya, Hasanuddin menegaskan bahwa secara hukum, narapidana tersebut harus dibebaskan karena masa tahanannya telah berakhir. Pihak lapas tetap memberikan arahan serta penjelasan menyeluruh mengenai hak-hak dan bantuan yang dapat diakses setelah bebas.
Komitmen Lapas untuk Reintegrasi yang Manusiawi
Lapas Kotabumi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses reintegrasi setiap mantan narapidana ke masyarakat. Dukungan ini diberikan dengan pendekatan yang manusiawi dan bermartabat, agar mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik, meski tantangan di luar begitu besar.
Kisah ini menyoroti sisi lain dari sistem pemasyarakatan dan tantangan kompleks yang dihadapi narapidana pasca bebas, terutama mereka yang kehilangan jaringan sosial dan ekonomi.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Rahasia Hubungan Indonesia-AS: Dari Dukungan Kemerdekaan hingga Bantuan Pangan yang Menyelamatkan
Triphallia: Kasus Langka Pria 79 Tahun dengan 3 Penis yang Baru Terungkap Saat Autopsi
Laporan KPF Bongkar Operasi Pembungkaman Terbesar Pasca Reformasi: Apa yang Mereka Tutupi?
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Viral! Ini Alasan dan Kontroversi yang Menggemparkan