Klarifikasi KPU Surakarta: Tidak Pernah Musnahkan Dokumen Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi resmi terkait isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam.
Asal Muasal Isu Pemusnahan Dokumen
Isu ini mencuat dalam sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait ijazah Presiden Joko Widodo, pada Senin (17/11/2025). Dalam sidang tersebut, KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda pencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.
Pernyataan ini langsung dipertanyakan Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn. Ia menyayangkan jika buku agenda yang seharusnya disimpan minimal 5 tahun berdasarkan UU Kearsipan, justru dimusnahkan hanya dalam waktu 1 tahun.
Pertanyaan Kunci dari Komisioner KIP
Anggota majelis komisioner KIP lainnya juga menyoroti prosedur pemusnahan. Mereka mempertanyakan keberadaan berita acara pemusnahan sebagai bukti administratif. Perwakilan KPU Surakarta dalam sidang menjawab bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak menguasai berita acara tersebut, yang diinterpretasikan bahwa berita acaranya ikut dimusnahkan.
KPU Surakarta berdalih pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Jokowi & Prabowo Beri Sinyal Keras ke AS: Batal Kirim Bantuan 17 Triliun ke BoP?
Ruben Onsu & Betrand Pindah ke Belanda? Ini Alasan Mengejutkan & Persiapan Mereka!
KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?
Motor Listrik Rp56,8 Juta untuk MBG: Benarkah Efisien Atau Boros Rp4 Triliun?