Penjelasan dan Bantahan dari Ketua KPU Surakarta
Menanggapi hal ini, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran utama Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.
"Kami belum pernah memusnahkan sama sekali," tegas Arya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan bahwa yang dimaksud telah "musnah" secara administratif adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau ijazah asli Jokowi. Penjelasan ini merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, di mana agenda surat memiliki batas penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif.
"Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," jelas Arya dengan tegas.
Kesimpulan
Dari penjelasan resmi tersebut, dapat disimpulkan bahwa dokumen utama pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo masih tersimpan di KPU Surakarta. Isu pemusnahan yang ramai diperbincangkan merujuk pada dokumen administrasi pendukung (buku agenda) yang masa simpannya telah habis menurut peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Anak 3 Tahun Dilecehkan di Penahanan AS: Ini Bukti Sistemnya Gagal Total?
Jokowi & Prabowo Beri Sinyal Keras ke AS: Batal Kirim Bantuan 17 Triliun ke BoP?
Ruben Onsu & Betrand Pindah ke Belanda? Ini Alasan Mengejutkan & Persiapan Mereka!
KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?