TNI AL Tangkap Dua Kapal Angkut Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
POLHUKAM.ID - KRI Bung Hatta-370 berhasil menangkap dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Operasi ini dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, dalam rangka tugas pengejaran, pencarian, dan penyelidikan (jarkaplid) TNI AL.
Kapal yang Diamankan dan Muatannya
Dua kapal yang diamankan adalah TB Prima Mulia 06-TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303-TK Graham 3303. Keduanya mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan pengiriman ke PT IMIP di Morowali. Masing-masing kapal diawaki oleh 10 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Indikasi Pelanggaran yang Ditemukan
Pemeriksaan awal oleh personel KRI Bung Hatta-370 mengungkap sejumlah pelanggaran serius, antara lain:
- Aktivitas bongkar muat dilakukan di dermaga (jetty) PT DMS yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Kapal berpindah dari dermaga ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
- Nakhoda kapal tidak berada di tempat saat kapal melakukan manuver.
- Kedua kapal tidak membawa dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah.
Artikel Terkait
Hilal Mustahil Terlihat di 2026, Begini Penetapan Awal Puasa Menurut Menag
Iran Tawarkan Drone Canggih ke Indonesia: Meraup Teknologi atau Undang Masalah Geopolitik?
Tragis! Kronologi Lengkap Warga Aceh Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Lokan
Boyamin Saiman Bongkar Fakta Mengejutkan: Jokowi Dituding Cari Muka Soal Dukungan Kembalikan UU KPK