Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Warga setempat yang mendengar kejadian segera menolong dan membawa korban ke RSUD. Sayangnya, nyawa RI tidak tertolong. Pelaku RM berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis dengan bantuan tokoh masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan insiden ini. "Pelaku RM ini paman korban. Sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Motif dan Pasal yang Dijeratkan
Polisi menyatakan kasus paman aniaya keponakan di Bangkalan ini murni dipicu konflik internal keluarga. Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun karena tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!