Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Warga setempat yang mendengar kejadian segera menolong dan membawa korban ke RSUD. Sayangnya, nyawa RI tidak tertolong. Pelaku RM berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis dengan bantuan tokoh masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan insiden ini. "Pelaku RM ini paman korban. Sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Motif dan Pasal yang Dijeratkan
Polisi menyatakan kasus paman aniaya keponakan di Bangkalan ini murni dipicu konflik internal keluarga. Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun karena tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Artikel Terkait
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi Pakai Kapak, Motifnya Bikin Merinding!
Rendy Brahmantyo Bantah Keras Tuduhan Perkosa Cinta Ruhama Amelz: Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Heboh!
Sopir Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari: Panik Tak Punya SIM, Mobil Hancur Diamuk Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya