Rincian Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dalam berkas dakwaan, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Rinciannya adalah:
- Kerugian akibat kemahalan harga Chromebook: Rp1,56 triliun.
- Kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu: 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar.
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan 24 pihak lainnya. Total nilai pengayaan untuk semua pihak termasuk Nadiem yang didakwa mendapat Rp809 miliar.
Daftar 25 Pihak yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Chromebook
Berikut adalah daftar lengkap pihak-pihak yang disebut JPU diperkaya dalam kasus ini:
- Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
- Mulyatsyah: SGD120.000 & USD150.000
- Harnowo Susanto: Rp300 juta
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD30.000
- Purwadi Sutanto: USD7.000
- Suhartono Arham: USD7.000
- Wahyu Haryadi: Rp35 juta
- Nia Nurhasanah: Rp500 juta
- Hamid Muhammad: Rp75 juta
- Jumeri: Rp100 juta
- Susanto: Rp50 juta
- Muhammad Hasbi: Rp250 juta
- Mariana Susy: Rp5,15 miliar
- PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar
- PT Asus Technology Indonesia: Rp819,2 juta
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177,41 miliar
- PT Lenovo Indonesia: Rp19,18 miliar
- PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,17 miliar
- PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2,26 miliar
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar
- PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 juta
- PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar
- PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar
Pasal yang Dijeratkan
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
VIDEO HILANG! Ahok Bongkar Alasan Sebenarnya di Podcast Denny Sumargo
Ammar Zoni Bongkar Modus Pemerasan Oknum Penyidik: Saya Diperas Rp3 Miliar!
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Bukan Panggung Pencitraan, Tak Perlu Spanduk Segede Gaban!
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat ke Polisi! Benarkah SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi?