Nadiem Makarim Bantah Keras: Dari Mana Saya Dapat Rp809 Miliar Itu? - Fakta di Balik Dakwaan Korupsi Chromebook

- Senin, 05 Januari 2026 | 21:00 WIB
Nadiem Makarim Bantah Keras: Dari Mana Saya Dapat Rp809 Miliar Itu? - Fakta di Balik Dakwaan Korupsi Chromebook

Rincian Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Dalam berkas dakwaan, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Rinciannya adalah:

  • Kerugian akibat kemahalan harga Chromebook: Rp1,56 triliun.
  • Kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu: 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan 24 pihak lainnya. Total nilai pengayaan untuk semua pihak termasuk Nadiem yang didakwa mendapat Rp809 miliar.

Daftar 25 Pihak yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Chromebook

Berikut adalah daftar lengkap pihak-pihak yang disebut JPU diperkaya dalam kasus ini:

  1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
  2. Mulyatsyah: SGD120.000 & USD150.000
  3. Harnowo Susanto: Rp300 juta
  4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD30.000
  5. Purwadi Sutanto: USD7.000
  6. Suhartono Arham: USD7.000
  7. Wahyu Haryadi: Rp35 juta
  8. Nia Nurhasanah: Rp500 juta
  9. Hamid Muhammad: Rp75 juta
  10. Jumeri: Rp100 juta
  11. Susanto: Rp50 juta
  12. Muhammad Hasbi: Rp250 juta
  13. Mariana Susy: Rp5,15 miliar
  14. PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar
  15. PT Asus Technology Indonesia: Rp819,2 juta
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177,41 miliar
  17. PT Lenovo Indonesia: Rp19,18 miliar
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,17 miliar
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2,26 miliar
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar
  21. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 juta
  22. PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar
  24. PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar

Pasal yang Dijeratkan

Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Halaman:

Komentar