Salinan putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu penggugat Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Partai Golkar) dan tergugat Ridwan Kamil (eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung). Ikhwan Sopyan menjelaskan bahwa gugatan dengan inisial AP terhadap RK pada pokoknya dikabulkan.
Namun, putusan ini belum bersifat inkrah atau mengikat secara hukum. Masih ada tenggat waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Selain itu, karena sifatnya yang privat, detail pertimbangan hakim serta salinan putusan tidak dapat dipublikasikan untuk umum dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bersangkutan.
Jalannya Persidangan
Ikhwan Sopyan menegaskan bahwa pemeriksaan perkara gugatan cerai ini telah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama. Persidangan dilakukan secara tertutup, mengingat perkara perceraian merupakan ranah privat. Sebelumnya, kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya dilaporkan telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Dengan demikian, perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah mendapatkan keputusan hukum pertama dari Pengadilan Agama, menunggu konfirmasi status akhir setelah melewati masa banding.
Artikel Terkait
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh
Roy Suryo Balas! 7 Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polda, Ini Tudingan Ijazah Palsu yang Bikin Heboh
Inara Rusli Bongkar Alasan Terima Nikah Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri!