Salinan putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu penggugat Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Partai Golkar) dan tergugat Ridwan Kamil (eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung). Ikhwan Sopyan menjelaskan bahwa gugatan dengan inisial AP terhadap RK pada pokoknya dikabulkan.
Namun, putusan ini belum bersifat inkrah atau mengikat secara hukum. Masih ada tenggat waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Selain itu, karena sifatnya yang privat, detail pertimbangan hakim serta salinan putusan tidak dapat dipublikasikan untuk umum dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bersangkutan.
Jalannya Persidangan
Ikhwan Sopyan menegaskan bahwa pemeriksaan perkara gugatan cerai ini telah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama. Persidangan dilakukan secara tertutup, mengingat perkara perceraian merupakan ranah privat. Sebelumnya, kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya dilaporkan telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Dengan demikian, perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah mendapatkan keputusan hukum pertama dari Pengadilan Agama, menunggu konfirmasi status akhir setelah melewati masa banding.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!