Putusan Cerai: Gugatan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Dikabulkan PA Bandung
POLHUKAM.ID - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini menandai akhir dari pernikahan kedua tokoh publik tersebut.
Proses Sidang Elektronik (E-Court)
Perceraian pasangan ini diputuskan melalui sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, pada Rabu, 7 Januari 2026. Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan mekanisme e-court.
Artikel Terkait
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh
Roy Suryo Balas! 7 Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polda, Ini Tudingan Ijazah Palsu yang Bikin Heboh
Inara Rusli Bongkar Alasan Terima Nikah Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri!