Putusan Cerai: Gugatan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Dikabulkan PA Bandung
POLHUKAM.ID - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini menandai akhir dari pernikahan kedua tokoh publik tersebut.
Proses Sidang Elektronik (E-Court)
Perceraian pasangan ini diputuskan melalui sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, pada Rabu, 7 Januari 2026. Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan mekanisme e-court.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!
Ribuan Pick Up Mahindra Sudah Sandar di Priok, GMNI Soroti Anomali Instruksi DPR!
Geger! Suami Dwi Sasetyaningtyas Dikejar Utang LPDP Rp3,6 Miliar, Bunga Masih Berlari