Polri Bongkar Besar-Besaran Jaringan Judi Online, Aset Disita Capai Rp96,7 Miliar
POLHUKAM.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dan membongkar jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan akses ilegal dan praktik pencucian uang dari bisnis judi online.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh jajaran pimpinan Polri dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Turut hadir Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Total Aset Sitaan Mencapai Rp96,7 Miliar
Dalam operasi penegakan hukum ini, Polri berhasil menyita total uang dan aset yang diduga berasal dari kejahatan judi online senilai Rp96,7 miliar. Nilai fantastis ini menunjukkan besarnya aliran dana ilegal yang telah dihentikan.
Artikel Terkait
Video Call Dewasa Parera 11 Menit Viral: Modus Rekam Diam-diam & Fakta di Balik Klaim Sultan Malaysia
Rahasia Sukses Kirim Barang dari China ke UAE via Laut: Hindari Penundaan & Biaya Tak Terduga!
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026: Apa Arti Presidency for All Bagi Dunia?
Viral! Jule & Jefri Nichol Ketemu di Bali, Benarkah Cuma Kebetulan? Ini Faktanya