Lebih detail, Bareskrim juga telah memblokir dan mengamankan dana tunai sebesar Rp59,1 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan aliran keuangan illegal dari praktik perjudian daring.
Lima Tersangka Ditetapkan
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan inisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Ditipidsiber Bareskrim, dalam memberantas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik perjudian online ilegal dan pencucian uang yang menyertainya.
Artikel Terkait
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: 1.182 Tewas, Apa Langkah Selanjutnya?
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji: Kekayaan Naik Rp1 Miliar, Ini Rincian dan Kronologi Lengkapnya
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh