Lebih detail, Bareskrim juga telah memblokir dan mengamankan dana tunai sebesar Rp59,1 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan aliran keuangan illegal dari praktik perjudian daring.
Lima Tersangka Ditetapkan
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan inisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Ditipidsiber Bareskrim, dalam memberantas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik perjudian online ilegal dan pencucian uang yang menyertainya.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!