Lebih detail, Bareskrim juga telah memblokir dan mengamankan dana tunai sebesar Rp59,1 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan aliran keuangan illegal dari praktik perjudian daring.
Lima Tersangka Ditetapkan
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan inisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Ditipidsiber Bareskrim, dalam memberantas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik perjudian online ilegal dan pencucian uang yang menyertainya.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!