Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Judi Online: Inilah Modus dan 5 Tersangka yang Dibongkar

- Rabu, 07 Januari 2026 | 20:25 WIB
Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Judi Online: Inilah Modus dan 5 Tersangka yang Dibongkar

Lebih detail, Bareskrim juga telah memblokir dan mengamankan dana tunai sebesar Rp59,1 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan aliran keuangan illegal dari praktik perjudian daring.

Lima Tersangka Ditetapkan

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan inisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Ditipidsiber Bareskrim, dalam memberantas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik perjudian online ilegal dan pencucian uang yang menyertainya.

Halaman:

Komentar