Polri Bongkar Besar-Besaran Jaringan Judi Online, Aset Disita Capai Rp96,7 Miliar
POLHUKAM.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dan membongkar jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan akses ilegal dan praktik pencucian uang dari bisnis judi online.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh jajaran pimpinan Polri dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Turut hadir Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Total Aset Sitaan Mencapai Rp96,7 Miliar
Dalam operasi penegakan hukum ini, Polri berhasil menyita total uang dan aset yang diduga berasal dari kejahatan judi online senilai Rp96,7 miliar. Nilai fantastis ini menunjukkan besarnya aliran dana ilegal yang telah dihentikan.
Artikel Terkait
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: 1.182 Tewas, Apa Langkah Selanjutnya?
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji: Kekayaan Naik Rp1 Miliar, Ini Rincian dan Kronologi Lengkapnya
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh