Polri Bongkar Besar-Besaran Jaringan Judi Online, Aset Disita Capai Rp96,7 Miliar
POLHUKAM.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dan membongkar jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan akses ilegal dan praktik pencucian uang dari bisnis judi online.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh jajaran pimpinan Polri dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Turut hadir Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Total Aset Sitaan Mencapai Rp96,7 Miliar
Dalam operasi penegakan hukum ini, Polri berhasil menyita total uang dan aset yang diduga berasal dari kejahatan judi online senilai Rp96,7 miliar. Nilai fantastis ini menunjukkan besarnya aliran dana ilegal yang telah dihentikan.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!