Duduk Perkara Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo
Perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Gugatan ini diajukan oleh dua warga, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut pertanggungjawaban atas penolakan Jokowi memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.
Pihak Tergugat dan Dalil Pokok Gugatan
Dalam sidang, para penggugat tidak hanya menggugat Jokowi sebagai Tergugat I, tetapi juga melibatkan Rektor UGM Prof. Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof. Wening (Tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat IV).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa inti persoalan hukum dalam gugatan ini adalah apakah tindakan Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli kepada TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.
Argumentasi Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Hukum
YB Irpan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan TPUA. Menurutnya, TPUA bukanlah lembaga yang memiliki otoritas hukum untuk meminta dokumen pribadi seperti ijazah, dan juga bukan aparat penegak hukum yang sedang melakukan proses penyelidikan atau penyidikan.
"Pada pokoknya Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya sebagaimana dikehendaki oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," tegas Irpan seusai sidang pada Selasa (6/1/2026).
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?