Status Ijazah Jokowi dan Proses Pembuktian di Sidang
Hingga sidang tersebut, ijazah asli Jokowi belum dapat dihadirkan sebagai alat bukti. Dokumen tersebut masih disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus lain yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
YB Irpan telah mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah tersebut ke Polda Metro Jaya dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkannya pada sidang berikutnya. Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi menyetujui permohonan tersebut.
Irpan menyatakan, jika permohonan pinjam pakai dikabulkan, ijazah akan diajukan sebagai bukti. Namun jika ditolak, pihaknya telah memiliki argumentasi yuridis yang kuat, mengingat penyerahan ijazah ke penyidik sebelumnya telah disertai izin dari Ketua PN Surakarta.
Perkembangan Sidang: Penggugat Ajukan Saksi
Dalam sidang yang sama, terungkap bahwa pihak penggugat belum melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya dinyatakan kurang lengkap. Namun, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, telah mengajukan permintaan untuk memeriksa saksi pada sidang selanjutnya, Selasa (13/1/2026).
Dua saksi yang diajukan, salah satunya disebutkan adalah mantan Wakapolri Oegroseno, diklaim sudah siap hadir. Majelis hakim pun menyetujui jadwal pemeriksaan saksi untuk minggu depan.
Perkembangan sidang Citizen Lawsuit ijazah Jokowi di PN Solo ini terus menjadi sorotan, dengan proses pembuktian yang akan menentukan apakah gugatan masyarakat tersebut dapat diterima oleh hukum.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?