Viral! Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mati, Terancam Pasal Berapa?

- Senin, 12 Januari 2026 | 12:50 WIB
Viral! Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mati, Terancam Pasal Berapa?

Kecaman Netizen dan Ancaman Hukum

Netizen mengecam keras aksi tidak etis dalam video viral tersebut. Banyak komentar yang menyoroti dua pelanggaran serius:

  1. Pelanggaran Etika: Mempermainkan hewan, apalagi yang sudah mati, dinilai sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
  2. Pelanggaran Hukum: Menangkap, memiliki, dan memperlakukan hewan yang dilindungi undang-undang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Publik meminta agar pihak berwajib dan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

Menjaga Ekosistem Hewan Dilindungi

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif untuk melindungi satwa langka Indonesia. Perlindungan ekosistem hewan dilindungi, baik di darat maupun di laut, adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan alam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwajib atau instansi terkait mengenai identitas pelaku dan tindakan hukum yang akan diambil.

Halaman:

Komentar