Kecaman Netizen dan Ancaman Hukum
Netizen mengecam keras aksi tidak etis dalam video viral tersebut. Banyak komentar yang menyoroti dua pelanggaran serius:
- Pelanggaran Etika: Mempermainkan hewan, apalagi yang sudah mati, dinilai sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
- Pelanggaran Hukum: Menangkap, memiliki, dan memperlakukan hewan yang dilindungi undang-undang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Publik meminta agar pihak berwajib dan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Menjaga Ekosistem Hewan Dilindungi
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif untuk melindungi satwa langka Indonesia. Perlindungan ekosistem hewan dilindungi, baik di darat maupun di laut, adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan alam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwajib atau instansi terkait mengenai identitas pelaku dan tindakan hukum yang akan diambil.
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya