Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa, 13 Januari 2026, menyedot perhatian publik dengan kehadiran saksi ahli kunci, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Oegroseno Soroti Penyitaan Ijazah yang Tidak Lazim
Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah sebagai barang bukti oleh kepolisian merupakan prosedur yang tidak lazim. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah, menurutnya, lebih menyerupai barang titipan daripada alat bukti kejahatan seperti narkoba atau senjata.
Perbandingan Forensik Ungkap Perbedaan Signifikan
Poin penting lain yang diungkap Oegroseno adalah hasil perbandingan forensik. Ia menyebut adanya perbedaan signifikan antara dokumen ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli standar Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Perbedaan tersebut meliputi:
- Ketidakcocokan foto wajah pada dokumen.
- Perbedaan pada fitur keamanan seperti hologram.
- Penggunaan materai dengan nominal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan era tersebut.
Artikel Terkait
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini
Mode Survival Indonesia: Menlu Sugiono Bongkar Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
Viral! FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Ini Isi Kontroversi Mens Rea yang Dituduh Hina Salat