"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," tuturnya.
Aturan mengenai penetapan lapisan tarif saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Prestasi Penindakan dan Target Penerimaan 2026
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal dari total 20.537 kali penindakan. Angka ini sedikit menurun 1,2% dibandingkan frekuensi penindakan tahun 2024.
Pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026. Target ini tercantum dalam UU APBN 2026 dan mengalami peningkatan sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk membersihkan pasar rokok dari produk ilegal sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?