"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," tuturnya.
Aturan mengenai penetapan lapisan tarif saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Prestasi Penindakan dan Target Penerimaan 2026
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal dari total 20.537 kali penindakan. Angka ini sedikit menurun 1,2% dibandingkan frekuensi penindakan tahun 2024.
Pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026. Target ini tercantum dalam UU APBN 2026 dan mengalami peningkatan sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk membersihkan pasar rokok dari produk ilegal sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?