Siapa Ayah Kandung Ressa?
Menurut Ronald, Ressa masih belum mengetahui siapa sosok ayah biologisnya. Fokus gugatan saat ini adalah memperjuangkan hak keperdataannya terhadap ibu kandungnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Perlu dipertegas bahwa anak yang lahir memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Jadi, membahas ayah biologis bukan domain dan objek gugatan kami saat ini," tegas Ronald.
Bantahan Pihak Denada: Ada Bukti Transfer dan Mobil
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, membantah keras tudingan penelantaran. Ia mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa Denada tidak menelantarkan anak.
"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga," kata Ikbal. Ia menambahkan bahwa semua bukti telah dikumpulkan dan akan diserahkan ke hakim saat persidangan.
Ikbal juga menyebutkan bahwa Denada menanggapi gugatan ini dengan sikap yang santai, berharap masalah keluarga dapat diselesaikan dengan baik.
Perkara antara Ressa Rizky Rossano dan Denada kini telah memasuki proses hukum. Publik pun menanti perkembangan sidang yang akan mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!