Proses Hukum dan Pendampingan Korban
UPTD PPA Tangsel saat ini memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban. Proses hukum telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel untuk ditindaklanjuti. Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak korban.
Oknum Guru Sudah Dirumahkan
Menanggapi kasus serius ini, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas. Berdasarkan surat pernyataan resmi dari Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026, oknum guru berinisial Y telah dirumahkan hingga waktu yang tidak ditentukan. Penanganan kasus sepenuhnya dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan.
Masyarakat dan orang tua murid diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan anak yang ketat di lingkungan pendidikan.
Artikel Terkait
Gaji Sopir MBG Rp3 Juta? Ini Fakta Mengejutkan yang Bikin Guru Honorer Viral!
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Toba Pulp Lestari Tbk Kena Pukulan Telak, Ini Dampaknya!
Kepala Basarnas: Hampir Mustahil Ada yang Selamat, Tapi Tim SAR Masih Berharap Mukjizat di Maros
Eggi Sudjana Bantah Restorative Justice ke Jokowi: SP3, Pertemuan Rahasia, dan Manuver Politik yang Menggemparkan