Aturan Hukum: WNI Jadi Tentara Asing Bisa Hilangkan Kewarganegaraan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pernah menegaskan bahwa WNI yang menjadi tentara di negara asing berisiko kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 huruf d UU tersebut, seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."
Selain itu, Pasal 23 huruf e juga menyatakan bahwa kewarganegaraan hilang jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI. Oleh karena itu, status WNI yang berprofesi sebagai tentara asing menjadi sorotan serius dari sisi hukum Indonesia.
Artikel Terkait
Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi: Kisah Pramugari Korban ATR yang Ditemukan di Jurang Bulusaraung
Purbaya Klaim Bisa Kuatkan Rupiah Rp17.000 dalam 2 Malam, Benarkah?
Dompet, KTP, & Buku Harian Pramugari Esther Ditemukan di Reruntuhan Pesawat IAT: Ada Pesan Misterius?
Restrukturisasi Utang Whoosh: Solusi Apa yang Akan Dipilih Pemerintah untuk Selamatkan Kereta Cepat?