Aturan Hukum: WNI Jadi Tentara Asing Bisa Hilangkan Kewarganegaraan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pernah menegaskan bahwa WNI yang menjadi tentara di negara asing berisiko kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 huruf d UU tersebut, seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."
Selain itu, Pasal 23 huruf e juga menyatakan bahwa kewarganegaraan hilang jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI. Oleh karena itu, status WNI yang berprofesi sebagai tentara asing menjadi sorotan serius dari sisi hukum Indonesia.
Artikel Terkait
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai
Hasil Teer Hari Ini: Panduan Lengkap & Terpercaya yang Wajib Anda Ketahui!
Cara AI Mengubah Foto Jadi Video: Panduan Praktis untuk Kreator yang Inihasilkan Konten Viral
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram