Roy Suryo Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM Terkait Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pernyataan ini disampaikannya usai mengadakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena perannya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo usai audiensi.
Roy Suryo menjelaskan bahwa berdasarkan penunjukan TPUA, statusnya adalah sebagai ahli atau saksi. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadapnya dinilai melanggar ketentuan hukum yang melindungi saksi dan ahli.
"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang penelitian saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.
Artikel Terkait
Misteri Ijazah Jokowi Akhirnya Terungkap? Ini Keputusan Krusial Kejaksaan yang Ditunggu Publik
MTF, Petinggi Ponpes di Lombok Tengah Diduga Pelecehan Seksual 5 Santriwati dengan Modus Doa
Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi: Kisah Pramugari Korban ATR yang Ditemukan di Jurang Bulusaraung
Purbaya Klaim Bisa Kuatkan Rupiah Rp17.000 dalam 2 Malam, Benarkah?