Dalam kesempatan itu, Roy Suryo kembali menegaskan klaimnya mengenai ijazah Presiden Jokowi. Ia menyatakan bahwa klaim tersebut terbukti dalam persidangan citizen lawsuit yang digelar di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu sebelumnya.
"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu ada memiliki dua ijazah sarjana muda dan sarjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucap Roy Suryo.
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas pemeriksaan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa ke pihak kejaksaan. Pelimpahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," konfirmasi Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin, 12 Januari 2026.
Imanuddin menambahkan bahwa saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kelengkapan berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka tahapan proses hukum berikutnya dapat segera dilakukan.
Artikel Terkait
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah