Roy Suryo Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM Terkait Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pernyataan ini disampaikannya usai mengadakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena perannya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo usai audiensi.
Roy Suryo menjelaskan bahwa berdasarkan penunjukan TPUA, statusnya adalah sebagai ahli atau saksi. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadapnya dinilai melanggar ketentuan hukum yang melindungi saksi dan ahli.
"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang penelitian saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.
Artikel Terkait
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah