Uang Hasil Pemerasan Bupati Pati Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW). Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga hasil kejahatan disimpan secara tidak lazim di dalam karung dan kantong kresek.
Barang Bukti Diamankan dari Empat Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang dalam karung tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari penguasaan para tersangka. "Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Budi pada Rabu (22/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran lebih detail. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam karung. "Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.
Modus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Tidak sendirian, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengepul uang.
Artikel Terkait
Gerebekan Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: 3 Oknum Polisi Tertangkap Basah!
Gaji Sopir SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Bongkar Kesenjangan yang Bikin Geram!
Roy Suryo Protes ke Komnas HAM: Ini Alasan Tudingan Ijazah Jokowi Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat
Misteri Ijazah Jokowi Akhirnya Terungkap? Ini Keputusan Krusial Kejaksaan yang Ditunggu Publik