Uang Rp2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan di Karung, Begini Modus Pemerasan Jabatan Desa yang Mengejutkan!

- Rabu, 21 Januari 2026 | 20:50 WIB
Uang Rp2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan di Karung, Begini Modus Pemerasan Jabatan Desa yang Mengejutkan!

Uang Hasil Pemerasan Bupati Pati Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW). Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga hasil kejahatan disimpan secara tidak lazim di dalam karung dan kantong kresek.

Barang Bukti Diamankan dari Empat Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang dalam karung tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari penguasaan para tersangka. "Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Budi pada Rabu (22/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran lebih detail. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam karung. "Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.

Modus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Tidak sendirian, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengepul uang.

Halaman:

Komentar