Tiga tersangka tersebut adalah:
- Abdul Suyono (YON), Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan (JAN), Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Tarif Pemerasan Capai Ratusan Juta Rupiah
Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan.
Asep Guntur juga mengungkap kondisi fisik uang tersebut. "Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujarnya. Salah satu karung berwarna hijau yang menjadi tempat penyimpanan uang pun disita dan dijadikan barang bukti. "Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," tambahnya.
Pengungkapan uang sebesar Rp2,6 miliar dalam karung ini semakin menguatkan dugaan praktik korupsi dan pemerasan sistematis dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas jaringan dan aliran dana haram tersebut.
Artikel Terkait
Gerebekan Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: 3 Oknum Polisi Tertangkap Basah!
Gaji Sopir SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Bongkar Kesenjangan yang Bikin Geram!
Roy Suryo Protes ke Komnas HAM: Ini Alasan Tudingan Ijazah Jokowi Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat
Misteri Ijazah Jokowi Akhirnya Terungkap? Ini Keputusan Krusial Kejaksaan yang Ditunggu Publik