Mercy juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, baik bagi WNA maupun WNI yang berpotensi menjadi korban jaringan penyelundupan manusia. “Jika WNA Tiongkok bisa diselundupkan, apalagi WNI,” tegasnya.
Negara, lanjutnya, wajib melindungi warganya dari potensi eksploitasi, termasuk pekerja migran Indonesia yang rentan. Perlindungan harus diberikan sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.
Selain penguatan internal, Mercy mendorong peningkatan kerja sama internasional di bidang intelijen dan keamanan maritim dengan negara sahabat seperti Australia dan negara-negara ASEAN. Penyelundupan manusia adalah kejahatan lintas negara yang butuh penanganan terkoordinasi.
Oleh karena itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kemenkumham, aparat keamanan laut, TNI, dan Polri untuk memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, termasuk Maluku dan sekitarnya.
“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai
Hasil Teer Hari Ini: Panduan Lengkap & Terpercaya yang Wajib Anda Ketahui!
Cara AI Mengubah Foto Jadi Video: Panduan Praktis untuk Kreator yang Inihasilkan Konten Viral
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram