Mercy juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, baik bagi WNA maupun WNI yang berpotensi menjadi korban jaringan penyelundupan manusia. “Jika WNA Tiongkok bisa diselundupkan, apalagi WNI,” tegasnya.
Negara, lanjutnya, wajib melindungi warganya dari potensi eksploitasi, termasuk pekerja migran Indonesia yang rentan. Perlindungan harus diberikan sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.
Selain penguatan internal, Mercy mendorong peningkatan kerja sama internasional di bidang intelijen dan keamanan maritim dengan negara sahabat seperti Australia dan negara-negara ASEAN. Penyelundupan manusia adalah kejahatan lintas negara yang butuh penanganan terkoordinasi.
Oleh karena itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kemenkumham, aparat keamanan laut, TNI, dan Polri untuk memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, termasuk Maluku dan sekitarnya.
“Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei: Sosok Kontroversial Calon Pengganti Pemimpin Iran yang Ditakuti AS
Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya