Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti tajam proses hukum yang menjerat seorang suami di Sleman, Yogyakarta, sebagai tersangka. Ia diproses hukum setelah membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku.
Pembelaan Diri vs Penetapan Tersangka
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa tindakan korban merupakan wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan. Menurutnya, pembelaan diri tidak boleh serta-merta dipidanakan tanpa mempertimbangkan konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.
"Kalau motif pembelaan diri tidak dipertimbangkan, korban kejahatan justru bisa merasa terintimidasi. Masyarakat jadi ragu untuk melakukan pertahanan," jelas Yusuf. Ia mengkhawatirkan hal ini justru memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk semakin berani.
Potensi Kriminalisasi Korban Menurut Pengamat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM.
"Dalam kasus seperti ini, penetapan tersangka harus didasarkan alat bukti kuat dan pertimbangan niat. Pemaksaan dengan bukti lemah adalah bentuk kriminalisasi," tegas Bambang. Ia mendorong pengawasan internal Polri seperti Propam untuk turun tangan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!
Fujairah Creative City Free Zone 2024: Bisa Daftar dari Luar Negeri, Modal Mulai 5.500 AED?
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara! Ini Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba