Kasus bermula di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Arista Minaya (39) dijambret dua pelaku saat berkendara motor. Suaminya, Hogi Minaya (43), yang berada di belakang dengan mobil langsung mengejar.
Pengejaran berakhir dengan kecelakaan fatal. Motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas. Beberapa bulan kemudian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman dengan tuduhan pembelaan diri berlebihan.
Respons Keluarga dan Penjelasan Polisi
Istri korban, Arista, menyatakan kegundahan melalui media sosial. "Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melakukan apa yang mungkin dilakukan setiap suami," tulisnya.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membantah adanya ketidaknetralan. Ia menegaskan penetapan tersangka telah melalui prosedur lengkap: pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan gelar perkara. "Kami memahami empati publik, tetapi ada dua korban meninggal yang perlu kepastian hukum," ujarnya.
Dorongan Penerapan Restorative Justice
Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara seperti ini mempertimbangkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), sepanjang memungkinkan. Pendekatan ini dianggap dapat menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik tanpa mengkriminalkan korban yang bertindak dalam situasi darurat.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai sejauh mana hukum melindungi korban yang membela diri dan keluarganya dari tindak kejahatan spontan.
Artikel Terkait
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Benarkah Hukum Tak Melindungi Korban?
Polda Periksa Novel Bamukmin, Laporan Stand Up Pandji di Netflix Berujung Panjang?
Kelelahan Otot Perkotaan? Ini 5 Solusi Ampuh yang Jarang Diketahui!
Viral! Oknum Diduga Kades di Padanglawas Utara Bawa Pistol Kejar Warga, Ini Pemicunya