Detail dan Pihak yang Dilaporkan
Ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan pelapor dan terlapor yang berbeda:
- Damai Hari Lubis (DHL) melaporkan Ahmad Khozinudin (AK).
- Eggi Sudjana (ES) melaporkan Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK).
Poin Pokok dalam Laporan Pencemaran Nama Baik
Laporan ke polisi mengangkat beberapa poin keberatan utama, yaitu:
- Dugaan Pencemaran Nama Baik: Pernyataan yang disebarkan melalui media dinilai telah merusak reputasi dan nama baik pelapor di mata masyarakat.
- Tuduhan sebagai "Pengkhianat": Ahmad Khozinudin secara terbuka menyebut Eggi dan Damai sebagai pengkhianat karena dianggap bertindak tanpa konsultasi dengan anggota lain. "Predikat pengkhianat... karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain," kata Khozinudin.
- Pelibatan Pengacara: Uniknya, tidak hanya Roy Suryo sebagai tokoh publik, tetapi kuasa hukumnya juga turut dilaporkan, memperumit peta hukum kasus ini.
Laporan hukum ini menjadi babak baru yang mengalihkan perhatian dari substansi awal kasus ijazah ke konflik personal antar pengusungnya. Perkembangan proses hukum di Polda Metro Jaya akan menjadi sorotan publik selanjutnya.
Artikel Terkait
Ahok Buka Suara: Ini Alasan Politik di Balik Pengunduran Dirinya dari Pertamina
Aturan Baru MBG: Siswa Dilarang Bawa Pulang Makanan, Ini Alasan Mengejutkan BGN!
Polisi & TNI Akhirnya Minta Maaf! Fakta Mengejutkan di Balik Es Spons yang Viral
Whip Pink Diduga Tewaskan Lula Lahfah: BNN Ungkap Bahaya Mengerikan Gas Tertawa N2O