SP3 untuk Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Pengalihan Isu Ijazah yang Sukses?
Oleh: Erizal (Direktur ABC Riset & Consulting)
Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai seperti sebuah interupsi strategis. Langkah ini berhasil mengalihkan perhatian publik dari inti persoalan, yaitu dugaan ijazah palsu itu sendiri, yang justru sedang dalam proses penjelasan.
Fokus Publik Teralihkan ke Sah-Tidaknya SP3
Interupsi melalui SP3 ini tidak hanya mengalihkan fokus, tetapi juga berhasil "menskor" pembahasan sidang kasus ijazah selama beberapa pekan. Publik kini lebih banyak memperdebatkan keabsahan restorative justice yang diberikan kepada Eggi dan Damai, daripada mengejar kejelasan atas dokumen ijazah yang dipertanyakan.
Perdebatan bahkan merembet ke ranah hukum baru, dengan Eggi Sudjana melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Ironisnya, pasal ini mirip dengan laporan awal yang kini telah di-SP3-kan.
Artikel Terkait
Bentrokan Mencekam di Tambang Nikel IPIP Kolaka: TKA China Diamankan Usai Aniaya Pekerja Lokal, Ini Kronologi Lengkapnya!
Danantara Rebut 28 Perusahaan di Sumatra: Apa yang Terjadi dengan Tambang Agincourt Milik Astra?
Hotman Paris Turun Tangan! Inikah Sosok Perempuan Pemicu Viral Kasus Es Gabus Suderajat?
Viral! Paspampres Buka Suara Soal Insiden Dipermalukan Media Inggris: SOP atau Salah Paham?