Insiden bermula ketika Sudrajat, penjual es gabus, dituduh menjual produk berbahan spons oleh oknum aparat. Kejadian ini terjadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu 24 Januari 2026.
Menanggapi hal ini, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel es gabus yang dijual Sudrajat.
Hasil Laboratorium Bebaskan Tuduhan
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa es gabus tersebut dinyatakan aman dan layak konsumsi. Tidak ditemukan bahan berbahaya apapun, termasuk spons seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Setelah hasil keluar, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo menemui Sudrajat di sebuah musala di Bojonggede, Bogor, untuk menyampaikan permintaan maaf.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, tuntutan untuk memberikan hukuman berat dan sanksi tegas terhadap oknum polisi dan TNI yang terlibat tetap mengemuka dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan advokat.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?