Insiden bermula ketika Sudrajat, penjual es gabus, dituduh menjual produk berbahan spons oleh oknum aparat. Kejadian ini terjadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu 24 Januari 2026.
Menanggapi hal ini, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel es gabus yang dijual Sudrajat.
Hasil Laboratorium Bebaskan Tuduhan
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa es gabus tersebut dinyatakan aman dan layak konsumsi. Tidak ditemukan bahan berbahaya apapun, termasuk spons seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Setelah hasil keluar, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo menemui Sudrajat di sebuah musala di Bojonggede, Bogor, untuk menyampaikan permintaan maaf.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, tuntutan untuk memberikan hukuman berat dan sanksi tegas terhadap oknum polisi dan TNI yang terlibat tetap mengemuka dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan advokat.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!